Sejarah Berdirinya Smanrog

Sejarah Berdirinya SMA Negeri 1 Rogojampi
Kurang lengkap jadinya kalau kita sudah menjadi siswa-siswi SMA Negeri 1 Rogojampi, tetapi kita tidak mengetahui sejarah berdirinya SMA Negeri 1 Rogojampi. Pada buku ini, anda akan mempelajari sejarah berdirinya SMA Negeri 1 Rogojampi. Buku ini membahas tentang proses awal berdirinya SMA Negeri 1 Rogojampi dan perubahan- perubahan yang terjadi di SMA Negeri 1 Rogojampi.

A. Berdirinya SMA Negeri 1 Rogojampi
Untuk meningkatkan daya tampung Sekolah menengah umum Tingkat atas Negeri sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang makin meningkat, di pandang perlu menetapkan Pembukaan dan Penegrian Sekolah menengah umum tingkat atas. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 22 Desember 1978 No. 0371 /01/ 84 tanggal 31 Desember 1984.
Dengan menimbang dan mengingat hal tersebut, SMA Negeri 1 Rogojampi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menikbud RI No. 0558/ 01/ 1984 tentang pembukaan dan pendirian sekolah menengah umum Tingkat atas yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 1984 oleh Sekretaris Jendral Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu Soetanto Wirjoprasonto. Dengan berlakunya keputusan tersebut, SMA Negeri 1 Rogojampi dibuka dan di Negerikan pada tahun pelajaran 1984/1985, sehingga jumlah SMA Negeri di Indonesia adalah 1216 buah di 27 Provinsi pada waktu itu.
SMA Negeri 1 Rogojampi didirikan diatas lahan tanah seluas 28.100 m2 atas kesediaan lahan tanah dari masyarakat Dusun Gurit desa Pengatigan, Rogojampi. Proses kegiatan belajar mengajar pertama kali yaitu pada tahun pelajaran 1984/1985 dilaksanakan di
gedung SMP Negeri 1 Rogojampi selama 1 (satu) tahun karena gedung SMA Negeri 1 Rogojampi masih dalam proses Pembangunan. Kemudian mulai tahun 1985/1986 proses kegiatan belajar mengajar sudah dilaksanakan di gedung milik SMA Negeri 1 Rogojampi sendiri.
Pada pelaksanaan pendidikanya SMA Negeri 1 Rogojampi tahun pelajaran 1984/1985 sampai dengan 1987/1988 sebagai Filial dari SMA Negeri 1 banyuwangi ( Sekarang SMA Negeri 1 Glagah, Banyuwangi ). Sementara itu sebagai pimpinan atasnya yaitu Bp. Drs. Kosner Saragih selaku PLH. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rogojampi yang pertama.

B. Penyerahan Hak Pakai Tanah SMA Negeri 1 Rogojampi

SMA Negeri 1 Rogojampi didirikan berdasarkan kesediaan lahan tanah dari masyarakat dusun Gurit Desa Pengatigan. SMA Negeri 1 Rogojampi didirikan diatas tanah seluas 28.100 m2 yang beralamat di jalan Ali Sakti No. 2 Dusun Gurit Desa Pengatigan Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Dengan memperhatikan surat Mendagri tanggal 31 Mei 1986 No. 030/ 2276/ PUOD tentang tata cara Penyerahan barang milik daerah kepada Pihak Ketiga, dan berdasarkan surat kepala SMA Negeri 1 Rogojampi tanggal 11 Desember 1990 No. 703/ 104. 33/ SMA. 05/ R/ 1990 Perihal Irentarisasi dan Pensertifikatan tanah SMA Negeri 1 Rogojampi, maka untuk menunjang kelancaran kegiatan pendidikan di Kabupaten Banyuwangi dalam rangka memenuhi kebutuhan prasarana tanah untuk SMA Negeri 1 Rogojampi, maka Bupati selaku Kepala Daerah Tingkat II Banyuwangi memutuskan untuk menyerahkan Hak Pemakaian atas sebidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Banyuwangi seluas 28.100 m2 Kepada kepala SMA Negeri 1 Rogojampi. Penyerahan Hak Pakai atas tanah.
Penyerahan Hak Pemakaian atas sebidang tanah oleh Pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Banyuwangi ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 799/ 1990 yang ditetapkan di Banyuwangi tanggal 24 Desember 1990 yang di tanda tangani oleh Bupati Banyuwangi yaitu Herwin Wasisto. Penyerahan ini bertujuan agar tanah di manfaatkan sebagai sarana Pendidikan Negeri di Rogojampi.
Penunjukan dan penetapan batas-batas tanah ditunjukan oleh H. Munlih yang disahkan dengan surat ukur NO.
3075/1996 oleh Bambang Subyantoro,SH selaku kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah kabupaten Banyuwangi pada tanggal 6 Juni 1996.
Hak pakai atas tanah seluas 28.100 M2 itu juga dikuatkan dengan sertifikat tanah/buku tanah dengan hak pakai NO. 6 AH 846885;Daftar isian No.6321/ 1996; Daftar isian 307 No. 11619/ 1996.Buku tanah ini dibukukan dan diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 1996 oleh Drs. Darwoto, SH selaku kepala kantor Pertahanan Kabupaten Banyuwangi.

C. Pemberian Nomor Statistik Sekolah
Pada tanggal 12 Januari 1993, Kantor wilayah departemen pendidikan dan kebudayaan Propinsi Jawa timur membuat surat keputusan No. 882/ 104/ I/ 1993 perihal penyesuaian nomor statistik Sekolah.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Departemen pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Banyuwangi mengadakan pendidikan / Pemeriksaan terhadap SMA Negeri 1 Rogojampi, sekolah diadakan penelitian / Pemeriksaan, Kepala kantor departemen Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Banyuwangi Drs. H. Moeljono ,M.Pd. Pada tanggal 19 Januari 1993 memberikan Nomor Statistik Sekolah 301 052 505 001 kepada SMA Negeri 1 Rogojampi.
Nomor statistic ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat perkembangan / Perubahan dari sekolah yang bersangkutan. Sementara itu, nomor induk sekolah SMA Negeri 1 Rogojampi adalah 300270.

E. Visi dan Misi SMA Negeri 1 Rogojampi
SMA Negeri 1 Rogojampi merupakan satu- satunya SMA Negeri di Rogojampi. Dari segi prestasi, tidak di ragukan lagi. Pada lulusan tahun ajaran 2007/2008 SMA Negeri 1 Rogojampi mendapat peringkat 3 ( Tiga ) Sekabupaten Banyuwangi, Dan Peringkat 53 ( lima puluh tiga ) seProvinsi Jawa Timur.
SMA Negeri 1 Rogojampi berharap mendapat status Sekolah Standart Nasional atau yang lebih di kenal dengan SSN ( Sekolah Standart Nasioanal). Maka dari itu SMA Negeri 1 Rogojampi mempunyai Visi dan Misi Yaitu :

VISI SMA NEGERI 1 ROGOJAMPI
Terwujudnya manusia seutuhnya yang unggul dalam prestasi akademik, non akademik, berbudi pekerti luhur, bertanggung jawab berdasarkan nilai Imtaq dan Kepribadian Bangsa.

MISI SMA NEGERI 1 ROGOJAMPI
1. Memberikan pelayanan pendidikan dan pembelajaran berbasis IT yang seimbang dalam bidang akademik, non akademik, kebangsaan, keimanan dan ketakwaan.
2. Menciptakan suasana kondusif dengan berperannya organisasai siswa, warga sekolah, dan mengikutsertakan warga masyarakan melalui komite sekolah dalam mendorong sekolah mencapai tujuan pendidikan.
3. Membentuk peserta didik yang memiliki pengetahuan, teknologi luas dan kompetensi yang memadai sesuai dengan pengetahuan yang diperolehnya.
4. Mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga memiliki ketrampilan hidup (life skill) baik fisik, teknologi informasi dan komunikasi seirama dengan kemajuan di era global.
5. Mengembangkan sikap dan kepribadian yang ramah, santun, beretika dan berestetika tinggi yang didasari oleh budi pekerti luhur dan nilai kebangsaan , dan diilhami oleh pemahaman, kesadaran, dan pengamalan keimanan dan ketakwaan tehadap Allah Yang Maha Kuasa.

Music


MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com